
Jakarta (Kabarin) – Ketika kesadaran hukum atas Hak Kekayaan Intelektualitas semakin meningkat, ketika itu pula kecemasan akan kehilangan hak-hak tersebut semakin muncul.
Banyak orang yang cemas apabila batik, tempe, lagu-lagu daerah, busana, seni tradisional bahkan segala sendi kehidupan yang diakui sebagai suatu kekayaan yang khas, dirampas eksistensinya oleh pihak-pihak lain. Perebutan pun terjadi oleh pihak-pihak yang merasa memilikinya.
Tatanan hukum diperlukan untuk mewadahi “saling klaim” yang memperebutkan eksistensi, pengakuan dan rasa aman terhadap asset kekayaan intelektual.
Nagara Institute mengundang Anda untuk duduk bersama membahas Ruang Lingkup Hak Kebudayaan dalam perspektif hukum menandai peluncuran buku karya Dr Miranda Risang Ayu yang berjudul
“Geographical Indications Protection In Indonesia based on Cultural Rights Approach”.
Talkshow menghadirkan Miranda Risang Ayu, SH,LLM,PhD dan Dien Fakhri Iqbal, S.Psi, Psych dan moderator Taufik Rahzen.
Pada Rabu, 25 Februari 2009
Pukul 19.00-21.30
Di Newseum Café
Jl Veteran I no 33
Jakarta Pusat
RSVP: Ino, 081321971962
PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS DI INDONESIA BERDASARKAN PENDEKATAN HAK-HAK KEBUDAYAAN
Miranda Risang Ayu, SH, LLM, PhD
ABSTRAK
Indikasi Geografis adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari nama dagang yang dilekatkan pada suatu produk yang mengidentifikasikan asal geografis, terutama karakter khusus yang dihasilkan oleh tempat asal tersebut, yang membuat produk itu unik dan jelas perbedaannya dari produk-produk lainnya.
Riset ini akan dimulai dengan cara mengeksplorasi beberapa aspek yang berpengaruh terhadap pembentukan sistem-sistem perlindungan hukum di tingkat nasional: hukum internasional, variasi sistem-sistem perlindungan hukum di beberapa negara, dan perkembangan terkini dari Indikasi Geografis di tiap negara ASEAN.
Riset ini kemudian akan memfokuskan diri kepada perlindungan hukum terhadap Indikasi Geografis.
Riset ini akan menawarkan kontribusi dalam bentuk empat model sistem perlindungan Indikasi Geografis di tingkat nasional yang dapat diaplikasikan untuk Indonesia dan negara-negara penandatangan TRIPS lainnya. Riset ini juga akan menawarkan sistem hukum, termasuk semua aspek penting yang perlu dipertimbangkan, untuk membentuk perlindungan Indikasi Geografis yang kokoh di Indonesia. (*)