Jakarta (Kabarin) – Sebuah kapal jenis Long Boat tanpa nama asal Filipina berhasil ditangkap oleh KRI Piton-821 di Laut Sulawesi, tepatnya di posisi 03 53 50 Lintang Utara (LU) – 118 34 00 Bujur Timur (BT), karena memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia tanpa ijin. Kapal tersebut diawaki enam orang anak buah kapal, empat diantaranya berkewarganegaraan Filipina.
Masalah tertangkapnya kapal asing tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul SE di Dispenal, Mabes TNI AL Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (23/2).
Sementara itu, KRI Mandau-621 juga menahan KM Samudera Raya-88 di perairan Halmahera pada posisi 02 30 23 LU – 129 17 37 BT karena menangkap ikan tidak sesuai dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang ada. Kapal yang dinakhodai Jordan Pisula diawaki tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk proses hukum selanjutnya, kapal tersebut dikawal ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Ternate.
Menurut Laksma TNI Iskandar Sitompul, KRI Piton ketika memergoki Long Boat Filipina itu sedang melaksanakan patroli keamanan laut sehari-hari. Sedangkan KRI Mandau yang merupakan Kapal Cepat Rudal menangkap KM. Samudera Raya-88 ketika sedang melaksanakan pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia III dan perairan titik terluar wilayah Kedaulatan Republik Indonesia.
Keempat Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Filipina itu tercatat atas nama Nur Haiba, Muksidin, Tahiba dan Paje. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui Long Boat tersebut membawa sejumlah ikan campuran. Kapal dan para ABK serta barang bukti lainnya dikawal ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan.
Demikian berita dari Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) yang dikirimkan Sekretaris Dinas (Sekdis), Kolonel Laut (E) Ditya Soedarsono SH. (*)